JAKARTA, CEKLISSATU - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun sosialisasikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mitra Sampoerna Retail Community (SRC) Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh mitra Sampoerna Retail Community (SRC) Kampung Melayu, Jakarta Timur sedangkan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun dihadiri oleh Kepala Bidang Program Khusus beserta seluruh staff.

Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun I Wayan Alit Mahendra Putra mengatakan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan beberapa program sesuai amanat Presiden Republik Indonesia melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Alit.

“Saya kasih contoh sedikit, kalau untuk Jaminan Kecelakaan Kerja ini, kita melindungi seluruh peserta kita dari risiko yang berhubungan dengan pekerjaan. Mungkin dari rumah ke toko, saat menjemput barang atau mengantarkan barang, jika terjadi risiko maka itu masuk dalam ranah Kecelakaan Kerja. Penanggungnya adalah BPJS Ketenagakerjaan bukan BPJS Kesehatan,” tambah Alit.

Manfaat perlindungan yang diberikan adalah biaya pengobatan sampai sembuh tanpa batas biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ujar Alit.

“Jika terjadi risiko meninggal dunia, kalau punya anak yang berusia sekolah maka ada beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan total maksimal biaya Rp174 juta. Termasuk jika terjadi meninggal dunia biasa bukan karena Kecelakaan Kerja ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” tambah Alit.

Sementara itu ditempat terpisah Deni Suwardani selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Rawamangun mengatakan BPJS Ketenagakerjaan hadir tidak hanya untuk melindungi pekerja formal seperti penyelenggara negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN,  dan lainnya dimana peserta menerima upah, gaji dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja tetapi juga untuk informal seperti pemilik usaha, pedagang, seniman, dokter, pengacara, mitra ojol, nelayan dan lain-lain.

Deni menghimbau bagi seluruh pekerja formal dan informal untuk segera mendaftrakan diri ke BPJS Ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan tenang.

“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak manfaatnya, dan tentu seluruh risiko sosial ekonomi pekerja akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa perlu rasa cemas seperti kampanye BPJS Ketenagakerjaan Kerja Keras Bebas Cemas,” tutup Deni.