JAKARTA, CEKLISSATU – Pelaku perdagangan orang berkedok penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cianjur.

Dua orang tersangka, yaitu DR (39) dan perempuan UA (36) tersangka berencana mengirimkan empat orang perempuan secara ilegal ke luar negeri, yakni ke Arab Saudi dan Singapura.

“Tersangka mengiming-imingi para korban dengan gaji tinggi sebesar Rp6 juta/bulan,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan di Markas Polres Cianjur, Rabu 17 Mei 2023.

Baca Juga : Johnny G Plate Tersangka, Surya Paloh: Tak Ajukan Kandidat Pengganti

Azhari mengatakan, para calon korban dikirim ke luar negeri menggunakan visa ziarah atau visa wisata.

“Para korban atau calon PMI ilegal ini tak dibekali pelatihan, medical chek up juga tidak ada. Para korban diberikan bukan visa kerja,” kata Azhari.

Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, dokumen ketenagakerjaan, dan ponsel.

“Termasuk satu unit kendaraan roda empat yang digunakan tersangka untuk mengangkut para calon korban,” terang Azhari.

Untuk memuluskan kejahatannya, para tersangka juga memberikan sejumlah uang kepada calon korban atau keluarga calon korban.

"Para tersangka selanjutnya akan mendapatkan keuntungan (bayaran) dari yang lebih atasnya lagi," tutup Aszhari.

DR dan UA disangkakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta.