SURABAYA, CEKLISSATU - Sebanyak 2.740 gedung bertingkat di Kota Surabaya belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Dari 2.740 gedung, tercatat 138 bangunan yang masih proses pengajuan SLF. 

"Dari jumlah itu, yang sudah kami tegur sampai hari ini sekitar 800-an bangunan," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad, Jumat 1 Juli 2022.

SLF merupakan tolok ukur untuk mengetahui sebuah gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Jika tidak sesuai, dikhawatirkan bisa terjadi masalah di kemudian hari, seperti gedung roboh dan kebakaran. 

Masalah tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota DPRD Surabaya sehingga merebak isu dugaan adanya oknum ASN di lingkungan Pemkot Surabaya menjadi calo sebagai konsultan SLF. 

Menanggapi hal itu, Irvan mengatakan pihaknya tidak pernah memaksa pemilik gedung untuk mengurus SLF ke salah satu konsultan yang ditunjuk Pemkot Surabaya. 

Justeru, kata dia, sebagian besar dari mereka enggan mau menandatanganinya kemungkinan karena tidak menguasai soal bangunan tersebut. 

"Pokoknya ada yang mau tanda tangan entah itu pemilik gedung atau manajernya. Bangunan itu yang bangun siapa? rekanan atau pemborong, dia suruh tanda tangan, selesai. Intinya harus ada yang bertanggung jawab bila ada sesuatu di kemudian hari," kata Irvan dikutip dari Antara. 

Irvan menegaskan pihaknya juga tidak pernah menyarankan pemilik gedung atau menunjuk salah satu konsultan untuk pengurusan SLF.