BOGOR, CEKLISSATU - Kantor Bea Cukai Wilayah Bogor memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) senilai kurang lebih Rp 1,3 miliar, hasil sitaan selama satu tahun hingga Oktober 2023 di pelataran parkir Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A Bogor), Rabu, (15/11/2023).

Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan yang memimpin langsung pemusnahan BMMN mengungkapkan, sebagian besar barang sitaan didominasi rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Diantaranya 4,6 juta batang rokok jenis sigaret, 10 ribu gram tembakau iris (TIS), 2.911 botol minuman keras berbagai merk yang tidak memiliki pita cukai maupun cukai palsu serta 2 unit televisi.

Baca Juga : Kena Hack, Instagram Disdukcapil Kabupaten Bogor Jadi Ajang Give Away Iphone

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMP A Bogor yang bersinergi dengan seluruh Aparat Penegak hukum di wilayah kerja KPPBC TMP A Bogor,” ungkap Finari disela-sela pemusnahan BMMN.

Menurut Finari, pemusnahan secara keseluruhan akan dilakukan di PT. Solusi Bangun Indonesia dengan menggunakan mesin penghancur dan dibakar melalui incinerator.

Sementara Kepala KPPBC TMP A Bogor, Amin Tri Sobri membeberkan, pemusnahan 4,6 juta batang rokok ilegal ini dilakukan karena dalam peredarannya rokok-rokok itu tidak dilekati pita cukai (polos), dan tidak dilekati dengan pita cukai sesuai ketentuan cukai. Dan diamankan jajaran Bea Cukai Bogor dari 6 wilayah kerjanya selama periode Januari hingga Oktober 2023.

"Barang-barang ini kita amankan dari warung, barang kiriman (ekspedisi) dan hasil sitaan dari Pemda melalui Satpol PP yang ada di wilayah kerja kamu,” bebernya.

Dari kegiatan pemusnahan BMMN itu, masih kata Amin Tri Sobri,  diharapkan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha, efek jera, dan kepastian hukum sehingga barang-barang tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Dan tidak diedarkan kembali ke masyarakat dengan tujuan melindungi masyarakat," harap Amin Tri Sobri.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor pun menghimbau ke masyarakat untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.

"Laporkan kepada Kantor Bea dan Cukai terdekat apabila ditemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai,” pungkasnya.