CIANJUR, CEKLISSATU - Abdul Latif (48) warga Negara Arab Saudi yang menyiram istrinya Sarah (21) di Cianjur, Jawa Barat, mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di PN Cianjur.  

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Ni Wayan Wirawati dengan hakim anggota Andi Barkah dan Muhamad Imam pada Kamis 21 Juli 2022, Abdul Latif terbukti bersalah sesuai Pasal 340 KUHP sesuai dakwaan primer. 

Dalam pembacaan putusan persidangan,terdakwa sudah berencana melakukan pembuhuhan terhadap istrinya yaitu dengan membeli air keras melalui marketplace satu bulan sebelum kejadian.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur Kustrini menjelaskan dari fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya. Vonis tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut seumur hidup. 

"Kalau melihat dari amar putusan fakta-fakta persidangan terbukti ya. Terdakwa dikenakan pasal 340 pembunuhan berencana," ujarnya kepada wartawan. 

Kustrini melanjutkan selama menjalani persidangan terdakwa selalu memberikan keterangan berbelit-belit.

Menanggapi vonis hakim, Usman Lawara kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding karena menganggap adanya perbedaan penafsiran dengan majelis hakim.

"Jadi kenapa penasehat hukum menyatakan banding karena menurut kami ada beberapa pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim itu keliru atau tidak pada tempatnya, makanya kita banding," jelasnya.

Sementara itu, Rizwan Maulana (28) paman korban usai menghadiri persidangan merasa puas dengan vonis majelis hakim.

"Yang kita inginkan gitu, namun kalau kuasa hukum banding dan dimenangkan bandingnya nanti, kami akan ajukan banding juga," ujarnya.