BANDUNG, CEKLISSATU - Dua pria ditangkap di Karo, Sumatra Utara pada Selasa 8 November 2022 lalu, karena membawa 16 kg sisik trenggiling.

Petugas awalnya menerima informasi adanya masyarakat menyimpan, memiliki dan memperniagakan sisik satwa trenggiling, yang merupakan satwa dilindungi. Kemudian, petugas mendapati dua orang laki-laki membawa sisik trenggiling dan langsung menangkapnya.

Dari penyelidikan, tim mendapati dua orang laki-laki yang mengendarai satu unit sepeda motor sedang membawa satu buah karung goni yang berisi 16 kg sisik satwa trenggiling.

Baca Juga : 12 Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Aceh

"Penindakan dilakukan oleh tim subdit IV / Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut terkait jual beli kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi berupa sisik satwa trenggiling," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis 10 November 2022.

Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki DP (40) warga Simalungun dan JS (41) warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sesuai dengan Permen LHK No. 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang dilindungi pada lampiran No 84 dijelaskan bahwa satwa jenis trenggiling (Manis javanica) termasuk satwa yang dilindungi, sehingga perbuatan menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa dimaksud baik dalam keadaan hidup maupun mati dan/atau kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa dimaksud adalah perbuatan dilarang oleh UU.

Keduanya dipersangkakan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.