JAKARTA, CEKLISSATU - Mantan Kapolsek Pinang yang kini telah dipindah ke Yanma Polda Metro Jaya, Iptu Tapril diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.

Hal ini terkait laporan seorang wanita, RD (21) yang mengaku telah dilecehkan dan diperkosa oleh mantan Kapolsek Pinang tersebut.

"Terkait kasus yang sedang dijalani oleh Kapolsek Pinang, saat ini yang bersangkutan sudah dipindahkan dari jabatan Kapolsek dan sekarang statusnya sebagai Panma Yanma Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis 17 November 2022.

Baca Juga : Perempuan Terobos Istana Berpistol Ditetapkan Tersangka

Saat ini pihaknya masih mendalami apakah dalam perbuatan yang dilakukan oleh Iptu Tapril telah merugikan perempuan RD. 

Sebelumnya, RD (31) mengaku tidak hanya dilecehkan melainkan diperkosa oleh Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril. Dia mengaku diperkosa di sebuah kamar hotel dengan cara digendong dan juga dirayu.

Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.

"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara, hubungan yang mereka lakukan didasarkan adanya suka sama suka," tutupnya.