BANDUNG, CEKLISAATU - Satreskrim Polresta Bandung dan Unit Reskrim Polsek Cicalengka mengungkap jasad perempuan berinisial AYK (47 tahun) yang ditemukan di semak-semak bukit di Cicalengka pada Kamis (5/10/2023) merupakan korban pembunuhan. Korban dihilangkan nyawanya oleh kekasihnya berinisial HS (32 tahun) yang kesal karena ajakan untuk menikah ditolak.


Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan jasad perempuan tersebut pertama kali ditemukan warga Cicalengka pada tanggal 5 Oktober karena mencium bau menyengat. Setelah sumber bau didekati, terdapat jasad perempuan yang sudah membusuk dan wajahnya tidak dikenali.


"Reskrim Polresta Bandung bersama dengan Polsek Cicalengka melaksanakan identifikasi kemudian mendapat identitas korban dan dilakukan penelusuran penyelidikan," ucap dia di Mapolresta Bandung, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga : Seorang Mahasiswa Tewas Usai Kendaraanya Menabrak Bagian Belakang Truk di Tol Padaleunyi Bandung


Penyelidikan dilakukan oleh petugas pascapenemuan jasad perempuan tersebut, ia mengatakan pada tanggal 8 Oktober tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di Cicalengka. Tersangka merupakan kekasih korban.


"Tanggal 8 Oktober 2023 kita bisa amankan tersangka. Setelah kita amankan tersangka, kita bisa mengetahui motifnya," ucap dia.


Hasil pemeriksaan, Kusworo melanjutkan korban sudah tidak bernyawa sejak tanggal 21 September. Pada saat ditemukan warga, ia mengatakan jasad perempuan sudah berada di semak bukit 10 hari akibatnya wajah korban tidak dapat dikenali.


"Ternyata tersangka ini merupakan kekasih dari korban, yang mana tersangka usia 32 tahun, sedangkan korban usia 47 tahun ini sudah menjalin hubungan selama empat bulan," kata dia.


Motifnya sendiri, Kusworo mengatakan tersangka kesal kepada korban karena menolak ajakan untuk menikah. Korban menolak tersangka karena anaknya belum bisa menerima ayah baru.


"Tersangka mengajak nikah si korban, korban tidak mau, dikarenakan alasan anak korban masih belum bisa menerima ayah baru," kata dia.


Setelah ditolak nikah, tersangka merencanakan pembunuhan kepada korban dan melakukan persiapan dua hari sebelum mengeksekusi. Korban dibawa ke tengah hutan untuk diajak bersetubuh dan akhirnya dihilangkan nyawanya.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Termasuk pasal pencurian dengan kekerasan karena tersangka mengambil handphone dan uang korban setelah membunuh.