BOGOR, CEKLISSATU - Pemkab Bogor kembali mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK-RI) Jawa Barat.

Dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, ada uang sekitar Rp8 miliar yang harus dikembalikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun rekanan kerjanya ke kas daerah Kabupaten Bogor.

Menyikapi itu, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan berkilah bahwa WDP yang kembali didapat Pemkab Bogor pada 2022 merupakan hal yang wajar.

Baca Juga : DPRD Dorong Pertumbuhan UMKM Kota Bogor Pasca Pandemi Covid-19

Iwan yang sebelumnya berjanji akan menindaklanjuti WDP 2021 untuk kemudian diperbaiki di 2022 menyebut, bahwa opini tersebut tetap membuat dirinya bangga.

Meski WDP, kata dia, Pemkab Bogor telah mampu menurunkan angka temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

"Dari persentase temuan BPK turun jauh. Dari Rp42,9 miliar (tahun 2021) menjadi Rp8 (miliar)," kata Iwan, Kamis 15 Juni 2023.

Menurutnya, BPK tidak mungkin memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Bogor karena ada permasalahan di tahun sebelumnya.

"Jadi tidak mungkin BPK tidak ada temuan, karena permasalahan yang dulu itu (butuh waktu) minimal 2 tahun. Jadi kalau 2021 WDP terus sekarang (2022) WTP nanti jadi pertanyaan. Nanti jari curiga lagi," jelas Iwan. 

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, 
Pemkab Bogor diberi waktu sekitar 60 hari untuk menyelesaikan persoalan uang Rp8 miliar tersebut.

"Ya sekitar Rp8 miliar (harus dikembalikan). Harus selesai 60 hari sejak surat (laporan) itu ada. Sekitar dua bulan ke depan lah," kata Teuku dihubungi wartawan.