BOGOR, CEKLISSATU - Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri Cibeureum 1, Nopi Yeni akan melawan keputusan Wali Kota Bogor, Bima Arya yang mencopotnya dari jabatan kepsek dan menurunkan pangkatnya karena dituduh melakukan pungli melalui Surat Keputusan (SK) pada Selasa, 12 September 2023.

Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo bahwa akan menggugat SK pemecatan kliennya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dianggap tidak komprehensif sehingga dinilai cacat formil.

"Keputusan pencopotan kepala sekolah berlaku 15 hari kerja setelah dikeluarkannya SK. Oleh karena itu, kita telah mengajukan keberatan kepada Wali Kota Bogor melalui surat tertanggal 18 September 2023, dan berencana menggugatnya ke PTUN," tegasnya.

Baca Juga : Imbas Banyaknya Kasus di Dunia Pendidikan Kota Bogor, Predikat Kota Layak Anak Dipertanyakan

Dwi menyatakan bahwa pemeriksaan Inspektorat hanya memanggil dan memeriksa beberapa guru dan kepala sekolah, tanpa memeriksa para orang tua siswa yang menjadi pelapor dan objek dugaan pungli. Menurutnya, hal ini memengaruhi kevalidan hasil pemeriksaan.

"Selain mengajukan gugatan terkait pemecatan, kita juga akan menuntut atas pencemaran nama baik klien kita yang dilakukan oleh Reza dan Dwi tanpa konfirmasi terlebih dahulu," ucapnya pada Rabu, 20 September 2023.

Dwi juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Kota Bogor telah memeriksa kliennya dan empat orang saksi terkait dugaan pungli, di mana hasilnya menunjukkan bahwa kliennya tidak meminta uang dari orang tua siswa.

Adapun kronologi pemecatan kliennya terkait laporan dua guru, Reza dan Dwi yakni tentang tindak pidana pungli pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Juni 2023 lalu. 

Menurut Dwi, demo yang terjadi pada tanggal 13 September 2023 diarahkan oleh Reza dan Dwi, yang disebut sebagai provokator, bahkan ada bukti terkait hal ini.

Terlebih lagi, ada tindakan provokasi terhadap guru-guru untuk membenci Nopi Yeni setelah hasil audit tabungan siswa yang mengungkap kejanggalan. 

"Hal ini membuat beberapa guru mengaku telah menggunakan uang tabungan siswa untuk kebutuhan pribadi mereka," ungkapnya.

Kemudian, kepala sekolah juga menerima aduan dari orang tua siswa kelas 6 yang dipungut uang oleh oknum guru untuk membantu pendaftaran ke sekolah SMP Negeri. 

Sementara itu, semua kejadian itu telah dilaporkan oleh kuasa hukum kepada Dinas Pendidikan pada tanggal 07 September 2023, namun tidak ada tindak lanjut dari pihak dinas pendidikan.