JAKARTA, CEKLISSATU – Mabes Polri bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kanwil Kemekum HAM kepulauan Riau berhasil menangkap warga negara (WN) Jepang berinisial YY yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol, di wilayah perairan Kota Batam. 

"WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol dengan nomor notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).

Kronologi penangkapan WN Jepang berinisial YY, berawal ketika personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam, (31/1/2024).

Baca Juga : Kantor Imigrasi Bogor Bantah Adanya Tuduhan Pemalsuan Dokumen Paspor  

Temuan pada patroli, yaitu satu kapal boat memuat tujuh orang dengan keterangan identitas yaitu satu orang pria sebagai Tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA), dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI.

Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut.

"Atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal, seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Baca Juga : Penyalahgunaan Izin, Dua WNA India Dideportasi Imigrasi Jakbar

Selain itu, satu penumpang pria WNA tidak memiliki identitas dan dokumen penting lainnya saat dilakukan pemeriksaan.

Pada 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Dari sana, satu penumpang WNA tersebut pertama kali mengaku jika bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya, Jepang pada 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.

Tetapi, ternyata dia memalsukan identitasnya tersebut dan diketahui jika dirinya merupakan Yasuke Yamazaki alias YY.

Erdi menegaskan, pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.

"Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol," pungkasnya.