JAKARTA, CEKLISSATU - Pengadilan di Surabaya memvonis 2 orang panitia pelaksana pertandingan Arema FC selama 18 bulan penjara dan 12 bulan penjara.


Keduanya dinyatakan bersalah atas kelalaian atas tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Oktober 2022 lalu yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia.


Abdul Haris dan Sutrisno bekerja untuk Arema FC, salah satu dari dua tim yang bermain pada pertandingan 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur. 


Pertandingan diakhiri dengan tragedi yang menewaskan 135 orang, termasuk beberapa anak, setelah polisi menembakkan gas air mata ke arah kerumunan.


Saat itu Arema FC dikalahkan 3-2 dalam pertandingan oleh tim lawan Persebaya Surabaya, kekalahan kandang pertama Arema FC dari rival mereka dalam 23 tahun. 


Saksi melaporkan bahwa sekitar 42.000 pendukung Arema FC berlari ke lapangan setelah pertandingan, mendorong polisi untuk menembakkan gas air mata ke arah massa. 


Menyusul kejadian tersebut, tim pencari fakta yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo yang terdiri dari pejabat pemerintah, pakar keamanan, dan pejabat sepak bola. Tim menemukan bahwa gas air mata telah digunakan tanpa pandang bulu dan polisi telah menggunakan tindakan "berlebihan".


Reuters melaporkan bahwa Haris dan Satrisno akan mengambil waktu untuk melihat putusan tersebut sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.


Yang paling mematikan terjadi di Lima, Peru, pada tahun 1964 selama pertandingan antara Peru dan Argentina di Estadio Nacional ketika penonton menyerang polisi stadion karena menyerang seorang penggemar yang berlari ke lapangan untuk mengungkapkan kekecewaan atas keputusan wasit.