JAKARTA, CEKLISSATU - Aparatur Sipil Negara atau ASN bagian pelayanan publik lingkup Provinsi Jawa Barat tidak dapat ketetapan work from home (WFH).
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, saat melakukan sidak di kawasan Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, Selasa 16 April 2024.
Herman mengatakan, bahwa ASN yang berhubungan dengan pelayanan publik harus hadir 100 persen.
Dia juga menambahkan, bahwa dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB terkait WFH dengan jelas tidak ditujukan untuk ASN yang berhubungan dengan pelayanan publik.
Baca Juga : Optimalkan Layanan Publik usai Libur Lebaran, DPRD DKI Jakarta: Antisipasi Dampak WFH
"Dalam surat edaran itu form-nya jelas tegas bahwa bagi ASN yang berhubungan dengan pelayanan publik itu 100 persen harus hadir, baik di unit kerja dan organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Herman.
Herman menambahkan, WFH 50 persen berlaku untuk ASN bagian administrasi pemerintahan maupun administrasi pimpinan.
Untuk itu, Pemprov Jabar telah mengeluarkan Surat Edaran untuk semua OPD agar segera ditindaklanjuti.
"Sehingga tanggal sekarang akan mulainya ya tanggal 16-17 itu WFH maksimal 50 persen untuk supporting system, dan untuk pelayanan publik tetap 100 persen mulai efektif tidak banyak ba-bi-bu," tegas Herman.
Herman pun mengaku terus memonitor kinerja para ASN mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Jangan sampai usai libur panjang lebaran terjadi penurunan kinerja.
"Kami sudah tugaskan para asisten untuk monitor OPD terkait. Saya sendiri sudah mengingatkan ke pada para sekretaris daerah, jadi semua kabupaten kota dan pemprov sudah menindaklanjuti mengeksekusi surat edaran Pak Menpan," kata dia. "Satu sisi itu kan untuk mengantisipasi arus balik Lebaran, di sisi lain pelayanan publik tetap bisa dilaksanakan dengan optimal," imbuh Herman.
Comment