BLITAR, CEKLISSATU – Polda Jawa Timur mengambil alih kasus konten menyesatkan 'tukar pasangan' yang dibuat Gus Samsudin, dari Polres Blitar

Hal itu lantaran Gus Samsudin tidak konsisten dalam menyampaikan informasi terkait lokasi pembuatan konten.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Blitar, Gus Samsudin dinilai tidak konsisten dalam menjelaskan lokasi pembuatan konten 'tukar pasangan' itu.

Pertama, Gus Samsudin menyebutkan konter tersebut dibuat di Bogor. Tetapi setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh Polres Blitar, disebutkan kejadian sebenarnya terjadi di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Baca Juga : Pemkab Blitar Tutup Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin

"Bicaranya plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok," ungkapnya.

Maka itu, guna mempercepat proses pemeriksaan, kasus ini kemudian diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dirmanto mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap Gus Samsudin, dan saat ini masih dalam status sebagai saksi.

"Sekarang masih pendalaman, masih didalami. Nanti kalau sudah ada perkembangan lebih lanjut, terkait dengan pasal yang disangkakan dan kemudian BB (barang bukti) yang disita, nanti akan disampaikan. Masih saksi ya," tuturnya.

Ia menyebutkan, sudah ada tiga orang yang dimintai keterangan terkait kasus ini, termasuk Samsudin dan orang yang membuat atau merekam konten video tersebut.

"Ada sekitar tiga orang ya, dilakukan pemeriksaan tapi masih proses pendalaman semua, di antaranya orang yang membuat atau merekam konten video itu," terangnya.

Sebelumnya, Gus Samsudin membuat konten yang mengangkat isu ‘tukar pasangan’ suami istri. Dalam video tersebut, terlihat seorang lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan seorang perempuan bercadar.

Lelaki tersebut menyatakan bahwa secara hukum, bertukar pasangan suami istri diperbolehkan, dengan syarat bahwa kedua pasangan tersebut saling menyukai satu sama lain.