JAKARTA, CEKLISSATUSkema cicilan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024 resmi dibuka. Antusias para calon jemaah haji yang memanfaatkan fasilitas tersebut cukup tinggi.

Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, persyaratan cicilan pelunasan berbeda dengan pelunasan Bipih yang akan dibuka 9 Januari 2024.

Diketahui, skema cicilan pelunasan ongkos haji itu baru dijalankan untuk pertama kali pada musim haji 2024.

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta 

Skema tersebut diputuskan bersama antara Kemenag dan DPR. Skema cicilan pelunasan ini bisa dilaksanakan, karena jarak antara penetapan biaya haji dengan pemberangkatan masih berselang lima bulan lebih.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab menyatakan, sejatinya para calon jemaah haji kuota pemberangkatan 2024 sudah bisa melakukan cicilan pelunasan pada Rabu (13/12). 

"Kemarin (Rabu, 13/12) sudah sekitar 3.000 CJH yang melakukan cicilan pelunasan," ungkap Saiful Mujab, seperti dikutip ceklissatu.com, pada Kamis (14/12).

Tetapi untuk data per Kamis (14/12), Saiful belum menerima laporan dari Bank Penerima Setoran (BPS). Dia menegaskan skema cicilan pelunasan ini tidak wajib. Termasuk nominalnya juga tidak ditetapkan.

Baca Juga : Indonesia Mendapatkan Tambahan Kuota Haji 20 Ribu Jemaah untuk Tahun Depan 

Masing-masing calon jemaah haji yang memiliki uang, tinggal datang ke BPS atau bank tempat mendaftar haji dahulu. Kemudian menyerahkan uang sebagai cicilan pelunasan ongkos haji.

Sementara itu, untuk proses cicilan pelunasan calon jemaah haji tidak harus sudah melakukan cek kesehatan. Kewajiban cek kesehatan ini, baru berlaku saat dibuka masa pelunasan yang direncanakan pada 9 Januari 2024

Pemerintah menetapkan seluruh CJH wajib tes kesehatan dan dinyatakan istitoah, baru bisa melakukan pelunasan biaya hajinya.

"Cicilan pelunasan ini berbeda dengan pelunasan," tuturnya. 

Pelunasan baru bisa dilakukan ketika sudah keluar Keputusan Presiden (Keppres). 

Di dalam Keppres itu akan diatur besaran biaya haji untuk masing-masing embarkasi. Sedangkan untuk cicilan pelunasan saat ini, mengacu pada penetapan rerata biaya haji 2024.

Seperti diketahui Kemenag bersama DPR menetapkan rerata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta. 

Dari jumlah tersebut, rerata tanggungan jemaah atau Bipih sebesar Rp56,04 juta dan sisanya subsidi dari pengelolaan dana haji oleh BPKH. 

Jika saat pendaftaran haji dulu sudah menyetor uang muka Rp25 juta, maka pelunasan Bipih tinggal Rp31,04 juta per jemaah.