JAKARTA,CEKLISSATU - Polres Probolinggo belum bisa memastikan adanya penambahan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda bukit Telettubies Bromo akibat flare saat foto prewedding.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, mengatakan, hinga saat ini polisi masih mendalami perkara tersebut. 

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman sehingga terhadap kelima saksi masih dikenakan wajib lapor. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya," ucap AKBP Wisnu Wardana dalam keterangan tertulisnya, Selasa 12 September 2023.

Ia menjelaskan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo telah bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada dalam penanganan perkara tersebut.

"Kami juga bekerja sesuai SOP yang ada. Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, nanti perkembangan nya akan kami sampaikan," tuturnya.

Sebelumnya, Polres Probolinggo telah menetapkan satu tersangka manajer weeding organizer AP (41) dalam insiden karhutla tersebut.

Penetapan satu tersangka, AP (41) menuai banyak respons dari berbagai masyarakat. 

Sebab saat terjadi kebakaran, selain tersangka AP, di lokasi juga terdapat sepasang calon pengantin HP (39) dan PM (26), kemudian kru pemotretan prawedding MG (38) dan (ET), serta perias AR (34). 

Mereka menyalakan flare untuk kepentingan foto. Sehingga menyebabkan kebakaran di Bukit Teletubbies pada Rabu (6/9).

Tersangka AP sendiri dijerat pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar.