JAKARTA,CEKLISSATU - Pemerintah dan Komisi VIII DPR menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Selain itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah haji 2024 adalah sebesar Rp 56 juta. 

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 27 November 2023.

"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," ujar Menag Yaqut.

"Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 masehi," sambungnya.

Sebelumnya, Panja Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah untuk menurunkan biaya haji. Hingga akhirnya disepakati angka sebesar 93,4 juta. Usulan awal dari Kemenag sekitar Rp 105 juta.

"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa," kata Abdul Wachid.

Selanjutnya, hasil rapat panja ini akan dibawa ke rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama untuk disepakati.