JAKARTA, CEKLISSATU - Bareskrim Polri berhasil kembalikan uang negara sebesar Rp3,74 triliun, yang merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) periode 2022-2023.

Wakil Kepala Kepolisian, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan,segala TPPU ditangani oleh Bareslrim Polri, mulai dari yang berasal dari narkotika, perjudian, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perbankan, dan kejahatan siber.

“Sepanjang 2022-2023, Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun,” ujar Agus seperti dikutip dari laman resmi Polri, Jumat 15 Desember 2023.

Baca Juga : Ahli Pidana Sebut Kasus KSU SB Bukan Penggelapan dan TPPU

Agus menambahkan, penanganan TPPU itu memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat internasional.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah memberikan instrumen hukum untuk mengamankan hasil tindak pidana agar tidak disalahgunakan.

Sementara itu Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tuti Wahyuningsih mengatakan, pengamanan yang dapat dilakukan berupa penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan, penghentian sementara transaksi oleh PPATK, penundaan transaksi oleh instansi penegak hukum, serta penyitaan dan perampasan atas aset yang tidak diketahui tersangkanya atau terdakwanya meninggal dunia.

“Upaya pengamanan aset di awal proses intelijen dan penegakan hukum merupakan langkah otoritas untuk efektivitas penyelamatan aset hasil tindak pidana (asset recovery) yang berasal dari tindak pidana ekonomi dan kejahatan internasional terorganisir,” tutup dia.