JAKARTA, CEKLISSATU - Seorang anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke Mabes Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Laporan dugaan pelecehan seksual anggota DPR DK teregregistrasi di Bareskrim Polri. Laporan atas DK teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022.
DK dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 289 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP). DK dilaporkan melakukan pelecehan seksual di Jakarta, Semarang, dan Lamongan. Latar belakang korban yang melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut belum diketahui.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menjelaskan penyidik memintai keterangan pelapor sebagai saksi.
Baca Juga : Istri Jadi TKW, Perangkat Desa Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan
“Penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi,” kata Nurul di Mabes Polri, Kamis 14 Juli 2022 dilansir dari Antara.
Menurut Nurul, undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan Kamis hari ini.
"Untuk kasus DK hari ini adalah jadwal pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor. Akan tetapi, pelapor belum hadir,” ujarnya.
Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR merespon laporan ke Bareskrim Polri tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota DPR berinisial DK.
Baca Juga : Rumah Nikita Mirzani Digeledah, Polisi Sita Barang Bukti
Wakil Ketua Habiburokhman mengatakan MKD siap memprosesnya bila ada aduan tersebut.
"Jika benar diadukan ke MKD maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis 14 Juli 2022.
Menurut Pasal 8 aturan tersebut, tegas Habiburokhman, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. Jika terbukti, maka MKD akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi.
"Intinya, kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastilan semua prosedur dijalankan," tegas politikus Partai Gerindra ini.
Comment