JAKARTA, CEKLISSATU - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana telah mendeteksi adanya aliran dana sejumlah Rp155 triliun dari judi online.

Hal ini diungkapkan Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2022.

"Jadi transaksi yang dilaporkan kepada PPATK itu secara keseluruhan sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya itu sebanyak Rp 155,459 triliun (Rp 155 triliun)," ujar Ivan di ruang rapat.

PPATK pun telah menghasilkan 139 analisis dari jutaan transaksi tersebut, yang semuanya sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

"Di tahun 2022 saja kami sudah mengeluarkan 65 hasil analisis dan diberikan ke aparat penegak hukum," kata dia.

Ivan menyebut banyak pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut, beberapa di antaranya adalah oknum polisi, ibu rumah tangga, hingga pelajar. Dia menegaskan PPATK masih melakukan analisis terkait temuan itu dengan Polri.

"Enggak-Enggak semua (ke Polri). Ada semua, oknum, ibu rumah tangga, PNS, mahasiswa, pelajar, orang swasta," tegasnya. 

Sepanjang tahun ini, Ivan memastikan telah memblokir 312 rekening terkait judi online dengan total nominal Rp836 miliar yang berhasil dibekukan. 

Sementara, untuk transaksi judi online, PPATK baru menganalisis 139 dari ratusan juta transaksi.

"Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139 hasil analisis. Tahun 2022 saja, kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis, itu sudah disampaikan ke aparat penegak hukum," tuturnya.

PPATK mencatat tak kurang dari 25 kasus judi online dilaporkan kepada penegak hukum sejak 2019 hingga 2022. Nilai transaksi terkait kasus judi online pada periode sebelumnya sangat fantastis.

Ivan menyebut aktivitas judi online di Indonesia semakin merebak di masyarakat dengan beragam modus pelaku demi menggaet korban. Menurut dia, perkembangan kemajuan teknologi membuat para pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak agar tak terendus.