JAKARTA, CEKILSSATU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani permohonan pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LPS) sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengungkapkan, Lili pun telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Jokowi.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini, Senin 11 Juli 2022.

Menurut Faldo, Kepala Negara hanya menjalankan proses administrasi dengan menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres.

"Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata dia.

Seperti diketahui, kabar ini tersiar di tengah Lili sedang menjalani sidang etik dugaan penerimaan gratifikasi menonton MotoGP di Mandalika dari salah satu BUMN.

Menurut rencana, Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik terhadap Lili dengan agenda pembacaan putusan pada Senin siang ini.