TULANG BAWANG, CEKLISSATU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung menepis, anggapan miring bahwa lambatnya dalam menangani kasus pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan kematian korban bernama Pembadi Harianja (61), di rumahnya yang ada di Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, pada Minggu (20/08/2023) lalu, sekitar pukul 20.20 WIB.


Pernyataan yang disampaikan oleh anak korban bernama Candra Friyandy Harianja dan Agung Krisdiandy Harianja yang mengatakan, bahwa pelaku pembunuh ayah mereka lebih dari satu orang sangat tidak beralasan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik yang menangani langsung kasus tersebut.


"Berdasarkan hasil penyidikan, bahwa pelaku dalam kasus pembunuhan atau curas yang mengakibatkan kematian korban bernama Pembadi Harianja (61),  telah dilakukan penangkapan pada hari Sabtu (16/09/2023) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi Minggu (19/11/2023).

Baca Juga : Hendak Tawuran Konten, Delapan Remaja Bawa Senjata Tajam Diamankan Polisi


Lanjutnya, bahwa kami sudah melakukan penyidikan dengan telah memeriksa 32 orang saksi dan menyita barang bukti (BB) yang ada kaitan dengan tindak pidana tersebut.


"Penyidik kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang menerangkan bahwa pelaku lebih dari satu orang, dan dua orang saksi yang diduga sebagai pelaku juga sudah kami mintai keterangan,"kata perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.


Namun berdasarkan hasil penyidikan, tidak ada fakta hukum dan kecocokan antara keterangan dari para saksi yang telah dimintai keterangan tersebut. Sehingga hasil penyidikan yang didukung dengan alat bukti, belum didapat bukti yang kuat keterlibatan adanya pelaku lain dalam kasus ini.


Kasat Reskrim menjelaskan, dalam kasus pembunuhan atau curas yang mengakibatkan kematian ini, pihaknya telah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang diperagakan langsung oleh pelaku dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.


"Pelaku saat itu memperagakan 37 adegan, dan apa yang diperagakan oleh pelaku dalam rekonstruksi di TKP sama persis dengan keterangan yang disampaikan oleh pelaku dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, dalam kasus ini juga sudah dua kali dilakukan asistensi dari Ditreskrimum Polda Lampung dan semua hasil asistensi telah dilengkapi serta dituangkan dalam berkas perkara," jelasnya.


AKP Hengky menambahkan, petunjuk yang tertuang dalam P-19 telah kami lengkapi dan berkas perkara telah dikirim ke pihak Kejaksaan. Hari Jum'at (10/11/2023) telah dilakukan ekspose di Kejaksaan Negeri Tulang Bawang bersama JPU, dan pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara berikut dengan BA koordinasi pada Jum'at (17/11/2023).


"Dalam waktu dekat, petunjuk yang ada dalam BA koordinasi tersebut akan kami lengkapi secepat mungkin, dan akan dikirimkan kembali ke pihak Kejaksaan. Sehingga berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap (P-21), dan pelaku serta barang bukti (BB) akan bisa segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan," imbuhnya.


Untuk diketahui, bahwa pelaku berinisial S als SJ als SG als TG (45) yang sudah ditangkap merupakan seorang residivis dalam kasus curas, dan memang tidak segan untuk berbuat sadis kepada para korbannya.