JAKARTA, CEKLISSATU - Calon jemaah umrah dan haji wajib memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umroh dan Haji Khusus, yang ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2022.

"Yang jelas di UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) Nomor 40 tahun 2004 ini banyak orang belum tahu. Kepesertaan BPJS itu gotong royong, sehingga wajib. Kami juga berterima kasih kepada Bapak Presiden, ada Inpres Nomor 1 tahun 2022 bahwa ada sekitar 30 kementerian/lembaga sesuai tugas dan fungsinya mendorong mengoptimalkan JKN," ucap Dirut BPJS Kesehatan , Ali Ghufron Mukti, dalam keterangannya, Rabu 11 January 2023.

Baca Juga : Kuota Haji 2023 RI Bertambah 221 Ribu, Tak Ada Batas Usia

Ali Ghufron Mukti mengatakan, dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 tahun 2004 menyebutkan kepesertaan BPJS adalah gotong royong. Sehingga, seluruh masyarakat Indonesia sebenarnya diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Melalui Inpres itu, Jokowi meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional, salah satunya adalah Kementerian Agama. Adapun, ketentuan yang diterbitkan Kemenag, bukan hanya calon jemaah umroh dan haji khusus, para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pun diwajibkan ikut dalam kepesertaan JKN.