JAKARTA,CEKLISSATU - Polisi mengungkap sebuah klub sepak bola (Y) diduga terlibat dalam praktik match-fixing atau pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 periode 2018 dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp800 juta agar bisa promosi ke Liga 1.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, menyatakan jumlah tersebut merupakan hasil pendataan sementara, Asep tak menyebut identitas klub tersebut.

"Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp800 juta, kalau pengakuan mungkin bisa Rp1 M lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp800 juta," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 12 Oktober 2023.

Asep menjelaskan bahwa klub Y telah terlibat dalam praktik suap pengaturan skor sejak 2018. Namun, suap ini sempat terhenti pada 2020-2021 karena tidak ada pertandingan sepak bola pada periode itu.

Pada 2021, klub Y kembali terlibat dalam praktik suap. Dari delapan pertandingan yang dilakukan, tujuh di antaranya dimenangkan oleh klub Y. Akibatnya, klub Y berhasil promosi ke Liga 1.

"Dalam beberapa pertandingan memang klub Y ini menang. Kecuali satu, dan naik untuk ke Liga 1. Kalau enggak salah dari delapan itu satu yang kalah. Tapi dari tujuh itu menang semua," ujarnya

Asep menyebut hingga saat ini, klub Y masih bermain di Liga 1. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.

"Masih kita dalami, kan penyandang dananya sudah ditetapkan tersangka. Nanti kita cari ke atas lagi," ujarnya.

Hari ini, Bareskrim Polri menetapkan penahanan dua tersangka baru terkait dengan kasus dugaan pengaturan skor dalam Liga 2 periode 2018. 

Dua tersangka ini adalah VW, yang sebelumnya adalah pemilik salah satu klub sepak bola, dan DR, yang merupakan salah satu pengurus dari klub Y. Dengan demikian total tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang.

Atas perbuatan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.