JAKARTA, CEKLISSATU – DKI Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara RI hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. 

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono. Menurutnya, hal itu berdasarkan dengan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang (UU) IKN.

"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," ungkap Dini dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/3/2024). 

"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," lanjutnya.

Baca Juga : Siap-siap, Pemerintah Buka 200 Ribu Formasi CASN Fresh Graduate untuk di IKN

Dini mengatakan, IKN secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara ketika Keppres diterbitkan presiden.

Pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara. Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN.

"Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom," terangnya. 

"Dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tambah Dini. 

Baca Juga : Otorita IKN Akan Soft Launching VLR SDGs Nusantara di Forum PBB

Dini menyatakan, hanya pasal-pasal tertentu dalam UU DKI Jakarta yang dicabut dan bukan keseluruhan UU nya. 

"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," pungkasnya.