JAKARTA, CEKLISSATU - Pada hari ini Senin (9/10/2023), mantan Gubernur Papua Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebutkan bahwa Lukas Enembe tidak bisa menghadiri persidangan pembacaan vonis majelis hakim.

Hal tersebut ia sampaikan setelah Petrus menjenguk Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Baca Juga : Dapat 2 Mobil dari KPK, Bupati : Untuk Operasional BPBD dan Inspektorat 

"Saya datang mengunjungi Pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, pada Minggu (8/10). Melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus, dan dipasangi alat monitor detak jantung, dan Pak Lukas dalam keadaan lemas," ungkap Petrus seperti dikutip Ceklissatu.com, pada Senin (9/10/2023).

"Menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan," tambah Petrus.

"Kata keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," lanjutnya.

Diketahui, Lukas Enembe telah dituntut 10 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukas Enembe diyakini menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan di Pemprov Papua.

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor," kata Jaksa, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," lanjut Jaksa Wawan Yunarwanto.

Tidak hanya itu, jaksa KPK juga menuntut Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti, sebesar Rp47.833.485.350.

Pidana tambahan itu harus dibayarkan Lukas selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," terangnya.

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," pungkasnya.

Jaksa KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.

Penerimaan uang itu di antaranya suap sebesar Rp45.843.485.350 atau Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.