JAKARTA, CEKLISSATU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jakarta Pluit lakukan gathering peserta Return To Work (RTW) dan penyuluhan anti korupsi, pada Kamis (18/08/2022), di Hotel Aston Pluit. Kegiatan ini dilakukan, untuk menjalin silaturahmi dengan peserta serta optimalisasi pelayanan rehabilitasi medik. Sekaligus, PLKK juga diadakan penyuluhan anti korupsi tidak hanya bagi kalangan internal namun juga kepada perusahaan peserta dan mitra kerja.


Husaini Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Pluit dalam sambutan membuka kegiatan tersebut, mengapresiasi kepada peserta yang hadir untuk mengikuti gathering Return To Work serta penyuluhan anti korupsi.


Husaini menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara pelayanan publik negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Karena dalam penyelenggaraan program jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menjalankan seluruh kegiatan pengelolaan program jaminan dan pengelolaan dana amanah jaminan sosial ketenagakerjaan dengan prinsip ke hati-hatian serta tata kelola yang baik atau Good Governance. 

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Produktivitas Pekerja Lewat Gerakan Sejuta Langkah


Maka dibuat berbagai proses bisnis di internal BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari potensi resiko fraud atau gratifikasi maupun penyuapan. Sebagai bentuk mitigasi resiko tersebut, BPJS Ketenagakerjaan membuat program pencegahan salah satunya dengan kegiatan penyuluhan anti korupsi. Sehubungan dengan adanya hal tersebut diperlukan adanya penguatan dan evaluasi atas penyuluhan anti korupsi.

Baca Juga : Wali Kota Bogor Serahkan Secara Simbolis Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Pegawai PPJ Kota Bogor


Kegiatan penyuluhan anti korupsi ini juga mengundang Muflih Fathoniawan selaku Penyuluh Hukum  Forum Jarum Integritas dan juga sebagai Narasumber.

“BPJS Ketenagakerjaan telah berkomitmen untuk menguatkan good governance baik dari aspek kepatuhan, kebijakan, peraturan serta tersedianya sumber daya secara berkelanjutan serta komitmen dalam menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan BPJS Ketenagaker,” cetus Muflih.


Kemudian Husaini mengatakan, saat ini BPJAMSOSTEK memiliki kanal pelaporan atas segala macam tindakan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPJAMSOSTEK , yaitu Whistle Blowing System (WBS) yang dapat di akses melalui website resmi BPJAMSOSTEK.


Dalam fitur ini, para peserta, mitra, dan stakeholder dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPJAMSOSTEK melalui kanal tersebut," ungkap dia.


“Tidak hanya itu , secara internal para pejabat struktural diwajibkan melaporkan harta kekayaan, untuk meminimalisir terjadinya tindakan korupsi, “tutupnya.


Manajer Kasus KK-PAK BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Pluit Hadi Pratikno menutup kegiatan dengan mensosialisasikan optimalisasi pelayanan rehabilitasi medik PLKK kepada peserta RTW , perusahaan dan PLKK BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Pluit.