JAKARTA, CEKLISSATUSidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak di PN Jakarta Selatan ditunda hingga 19 maret 2024.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, alasan penundaan sidang karena tergugat tidak ada yang hadir.

Tetapi panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut dijalankan.

"Kecuali Bharada Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya, maka menurut kami alamat terakhir adalah di situ dan yang lainnya adalah sah," ungkapnya kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga : Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo akan Nyoblos di Lapas Kelas II A Tangerang

"Dan patut maka oleh karena itu sidangnya ditunda tanggal 19 maret 2024, di tempat yang sama," tambah Kamarudin.

Kuasa hukum lainnya dari pihak Brigadir J, Johanes Raharjo menyatakan, memberi apresiasi kepada Majelis hakim yang sudah siap untuk memulai jalannya sidang.

"Sidang dimulai karena kalau kita menunggu tergugat sampai sore kita tidak mulai ya," tuturnya.

"Jadi majelis sudah memutuskan karena para tergugat sudah dipanggil secara patut dan sah maka sidang dianggap sudah dimulai dan kemudian dilanjutkan tangal 19 Maret," lanjutnya.

Raharjo juga menegaskan bahwa agenda sidang tetap sama, yakni sidang pertama, karena menunggu pemanggilan kedua dan ketiga dari pihak tergugat.

"Agendanya masih sama, masih sidang pertama ya, karena nunggu sampai pemanggilan kedua dan ketiga," pungkasnya.

Sementara itu, Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini dilayangkan terhadap enam orang.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi.

Lalu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kapolri.

"Pukul 10.00 sidang pertama di ruang 03," demikian agenda sidang yang dimuat di SIPP PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi pihak turut tergugat.

SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan. Namun, dalam gugatan ini tercantum nilai sengketa sebesar Rp7.583.202.000.