JAKARTA, CEKLISSATU – Pelanggar lalu lintas hanya ditindak berupa edukasi, setelah itu pelanggar dilepas. Hal ini usai Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan tak ada lagi tilang manual.

"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Listyo disitat dilansir dari situs NTMC Polri, Senin (24/10).

Baca Juga : Cegah Pungli, Kapolri Hapus Tilang Manual

Listyo menjelaskan, polisi di lapangan masih dapat melakukan penegakan hukum di lokasi. Misalnya ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Kecuali memang sifatnya kecelakaan lalu lintas dan sebagaimana, yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan," ujar dia.

Listyo juga mengatakan polantas mengedepankan edukasi berkendara selama operasi simpatik yang akan digelar hingga akhir tahun.