JAKARTA, CEKLISSATU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah kepada jajaran Korps Lalu Lintas Polri bahwa tidak ada lagi tilang manual. 

Kapolri meminta sanksi tilang terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan lewat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE).

Penghapusan tilang manual ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Listyo Sigit minta e-TLE diperluas untuk menggantikan tilang manual yang rawan jadi ajang pungli oleh oknum polisi lalu lintas (polantas). 

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang diteken Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan, segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE), baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor 5 di surat telegram tersebut.

Kapolri juga meminta, anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot. Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri seperti yang tertuang dalam telegram itu.