Ceklissatu.com - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau sering dipanggil BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahliwaris Almarhumah Muhammad Ibnu Rifqi, seorang siswa magang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pembangunan Jakarta yang meninggal karena mengalami kecelakaan lalu lintas.

Santunan JKK meninggal dunia bagi siswa magang yang tengah menjalani program magang disalah satu perusahaan di Jakarta Timur diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMOSTEK Jakarta Pulo Gebang dan HRD PT. Muarateweh Spring kepada orang tua almarhum sebagai ahli waris.

Muhammad Ibnu Rifqi meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan bermotor. Kecelakaan itu terjadi saat siswa tersebut berangkat magang menuju perusahaan tempat magang yang ditabrak dari belakang oleh truk.

BPJAMSOSTEK Jakarta Pulo Gebang menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal dunia dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp.108.400.000 kepada keluarga almarhum Pihak Perusahaan tempat almarhum belajar mengatakan berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK dengan adanya perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu pihak perusahaan dengan santunan itu bisa mengurangi beban keluarga siswa dan pihak perusahaan sendiri.

Siswa magang tersebut terlindungi dengan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan Iuran setiap bulannya sebesar Rp.24.800 dari upah yang dilaporkan sebesar Rp1.800.000 kata Vico dari pihak perusahaan PT. Muarateweh Spring.
Pada kesempatan itu Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Pulo Gebang Jefri Iswanto mengatakan bagi siswa magang atau praktek kerja wajib terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 1 tahun 2016 pasal 4 (ayat 2) menyebutkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggaran negara yang mempekerjakan pekerja magang, siswa kerja praktek, tenaga kerja honorer atau narapidana dalam proses asimilasi wajib mendaftarkan pekerja magang, siswa kerja praktek, tenaga honor atau narapidana dalam proses asimilasi ke dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat ditanggulangi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, katanya.

Jefri juga turut belasungkawa atas meninggalnya Muhammad Ibnu Rifqi semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan bangkit dari kesedihan dan semoga santunan tersebut mengurangi beban keluarga almarhum.

Nani Purwani selaku ibu almarhum Muhammad Ibnu Rifqi mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak sekolah dan perusahaan yang sudah mendaftarkan anaknya kepada program BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan lima program perlindungan jaminan sosial yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecalakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Khusus bagi siswa magang atau prakter kerja lapangan cukup didaftar pada dua program saja yaitu Jaminan Kecalakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tutup Jefri.