JAKARTA, CEKLISSATU – Pemerintah Indonesia kena tegur Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), usai DPR sahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP.

PBB menyatakan bahwa KUHP ini dirasa diskriminatif dan tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM).

"KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM. Termasuk hak atas kesetaraan dihadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tulis lembaga internasional itu, seperti dikutip dari situs resminya, Sabtu 10 Desember 2022.

Baca Juga : DPR Resmi Sahkan RKUHP Jadi UU

Menurut PBB, ada beberapa beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan HAM. 

“Ini untuk memastikan hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia dan komitmen terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs),” ungkap PBB.

Selain itu, beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Pasal yang dimaksud antara lain memuat soal penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, aturan demonstrasi tanpa pemberitahuan.

"Ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, PBB juga menyoroti pasal-pasal yang berpotensi mendiskriminasi gender, berisiko terhadap hak kesehatan seksual dan reproduksi, serta melanggar kebebasan beragama. Mereka pun mendesak pemerintah untuk berdialog secara terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan.

Dialog antara pemerintah dan masyarakat bertujuan untuk menangani keluhan serta memastikan proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan SDGs.