JAKARTA, CEKLISSATU – Pada hari ini Kamis (4/4/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan memeriksa aktris Sandra Dewi, terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Diretur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebutkan, Sandra Dewi dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

"Iya kita panggil sebagai saksi," ungkap Kuntadi kepada wartawan. 

Tetapi, Kuntadi belum bisa mengungkapkan soal materi pemeriksaan yang akan didalami pada Sandra Dewi.

Baca Juga : Geledah Rumah Harvey Moeis, Kejagung Sita Mobil Rolls-Royce Hadiah Ultah Ke-40 Sandra Dewi

Terkait pemeriksaan terhadap Sandra Dewi ini dilakukan usai suaminya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

Harvey Moeis sendiri telah menjadi tersangka sejak Rabu (27/3/2024). Kejagung juga telah menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey. 

"Untuk sementara mobil Rolls Royce dan Mini Cooper," ungkap Kuntadi, Senin (1/4/2024).

Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT yang diduga mengakomodir kegiatan penambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). 

Baca Juga : Selain Rolls Royce, MINI Cooper S Countryman Milik Sandra Dewi Disita Kejagung, Ini Harga dan Spesifikasinya

"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ucap Kuntadi pada 27 Maret 2024.

Keduanya disebut sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah

Kuntadi mengungkapkan, Harvey Moeis juga menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodir rencana tersebut. 

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujarnya

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey Moeis pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan kepadanya seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR).

Adapun proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE. 

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," tutur Kuntadi.

Atas perbuatannya, terhadap Harvey Moeis disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka lainnya termasuk Harvey. Di antaranya, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. 

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun. Sementara itu, kerugian keuangan negaranya masih dihitung.