JAKARTA, CEKLISSATU - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya membeberkan hingga Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menyuap auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib menjelaskan kasus suap bermula saat auditor BPK memeriksa secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Bogor pada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Antara lain, adanya kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal (pengadaan jalan atau gedung) yaitu 24 kontrak sampling pengadaan jalan terdapat 14 berpotensi menjadi temuan," kata Budiman di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu 13 Juli 2022.

Temuan lainnya pada pekerjaan jasa konsultasi, yaitu dari 11 kontrak sampling terdapat sembilan yang berpotensi menjadi temuan.

Selanjutnya BPK menemukan adanya kelemahan atas pengelolaan penganggaran dan belanja. Karena terdapat temuan BPK berupa SP2D ganda yang disebabkan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga : Terungkap di Persidangan, KPK Tak Lakukan OTT Ade Yasin

"Itu belum bisa memfasilitasi dari penganggaran sampai dengan pelaporan dan pembuatan SPM sampai dengan SP2D, entitas masih menggunakan proses manual," kata jaksa.

Dari adanya sejumlah potensi temuan itu, jaksa menjelaskan bahwa auditor BPK Gerri Ginanjar menilai LKPD Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor itu sangat buruk dan berpotensi disclaimer atau tidak mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Kemudian, pejabat dari BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah melaporkan hal tersebut kepada Ade Yasin.

Ade Yasin, lanjut Jaksa, mengarahkan kepada Ihsan agar Pemkab Bogor harus tetap mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya.

"Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan dana insentif daerah (DID) yang berasal dari APBN," kata jaksa.

Jaksa mendakwa Ade Yasin bersama dengan Ihsan dan dua pejabat lainnya telah bersama-sama menyuap pegawai atau auditor BPK sebesar Rp1,9 miliar untuk bisa meraih opini WTP tersebut.