BANDUNG, CEKLISSATU - Bupati Bogor non aktif Ade Yasin menjalani sidang perdana kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 13 Juli 2022.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum (PU) KPK, terungkap jika kasus itu bukan berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Persidangan ini dilatarbelakangi peristiwa tangkap tidur ya. Setelah pembacaan dilakukan jaksa penuntut umum KPK pun tidak ada disebutkan masalah operasi tangkap tangan tersebut," ungkap Kuasa Hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat.

Ia menyampaikan, saat penangkapan pada 27 April 2022 dini hari, Ade Yasin dijemput petugas KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Namun Roynal mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

"Kalau memang mau meminta keterangan kenapa tidak dilakukan penjemputan di jam normal, atau memanggil Ade Yasin ke KPK kan bisa," kata Roynal.

Baca Juga : Sidang Perdana Ade Yasin di PN Bandung Diwarnai Perdebatan

Roynal mengaku siap membuktikan tuduhan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengenai dugaan Ade Yasin memberikan arahan kepada anak buah untuk menyuap BPK agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Yang kami pelajari selama ini tidak pernah ada arahan tersebut. Kejadian-kejadian ini akan kami tanggapi di eksepsi tanggal 20 Juli," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Roni Yusuf saat diwawancara usai persidangan tidak membantah juga tidak membenarkan terkait OTT Ade Yasin. 

"Itu pendapat mereka (kuasa hukum Ade Yasin) sendiri. Kita sesuai dengan alat bukti yang kita punya. Semua itu bisa berpendapat," singkatnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ade Yasin di ruang Sidang 3. Ade Yasin tak dihadirkan di persidangan dan hanya mengikuti secara online dari Gedung KPK Jakarta.

PU KPK berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan, mendakwa Ade Yasin melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Uang yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.

Dalam kasus ini, Ade Yasin disangkakan dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya Ade Yasin, KPK juga telah menetapkan tersangka lain sebagai pemberi suap. Yakni, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik.