BOGOR, CEKLISSATU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bogor Kota secara simbolis menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Almarhum Budi Setiawan selaku pegawai Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor pada acara HUT Koperasi ke-75 tahun 2022 di Tingkat Kota Bogor.

Saat penyerahan santunan turut dihadiri Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Industri (Dinkukmdagin) Kota Bogor. 

Santunan senilai Rp42 juta dengan rincian Rp20 juta santunan kematian, Rp10 juta biaya pemakaman dan Rp12 juta santunan berkala diterima oleh ahli waris bernama Nurwasiah warga Kampung Marga Bakti, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Adapun penyerahan tersebut, berlangsung di kampus Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Jalan KH. Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Kamis, 28 Juli 2022.

Baca Juga : Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Guru SMP Taruna Andigha Bogor Terima Santunan Kematian Hingga Rp42 Juta

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Mias Muchtar mengatakan, santunan yang diberikan menindaklanjuti amanah negara bahwa jaminan sosial adalah milik semua masyarakat terutama masyarakat pekerja atau informal salah satunya dari sektor ekositem koperasi dibawah naungan Dinkukmdagin Kota Bogor.

"Dalam HUT Koperasi ke-75 tahun 2022 ini kami ingin menunjukan bahwa negara itu hadir atas program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku-palaku ekonomi di sektor koperasi dan UMKM. Hari ini kami memberikan santunan jaminan kematian kepada anggota koperasi Pasar Pakuan yang mengalami resiko meninggal, kita mensiarkan bahwa negara itu hadir memberikan manfaatnya untuk program ini," ucapnya.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Cibubur Dapatkan Pelayanan Optimal

Menurut Mias, sinergi dan kolaborasi ini akan terus berkelanjutan supaya memastikan seluruh pelaku ekonomi di sektor ekosistem Dinkukmdagin mendapatkan jaminan sosial dan mandatori khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Memastikan optimalisasinya, seluruh pelaku ekonomi dibawah ekosistemnya Dinkukmdagin terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena masih banyak pelaku usaha yang belum menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga perlu kolaborasi bersama Dinkukmdagin Kota Bogor," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinkukmdagin Kota Bogor Ganjar Gunawan menuturkan, dalam rangka implementasi perjanjian Kemenkop UKM dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di bidang koperasi dan UMKM, dimana ada tiga kelompok yang menjadi fokus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yakni penerima KUR, penerima BPUM dan pelaku usaha yang tergabung dalam anggota koperasi serta pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.

"Ada juga secara simbolis penyerahan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota kepada salah satu ahli waris yang merupakan anggota Koperasi Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sementara itu, Ahli Waris Almarhum Budi Setiawan, Nurwasiah mengaku, bersyukur dan mengucapkan rasa terimakasih banyak kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang telah diberikan.

"Alhamdulillah dengan adanya program ini kami sangat bersyukur dan terbantu. Mudah-mudahan semua masyarakat terutama yang bekerja atau memiliki usaha segera mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan bagi yang belum terdaftar, karena seperti kami yang merupakan contoh penerima, merasakan langsung manfaat program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Menurut Nurwasiah, proses klaim santunan BPJS Ketenagakerjaan ini cepat dan mudah tanpa ada kesulitan atau kendala lainnya. 

"Saya sangat bersyukur suami saya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kami dari pihak keluarga mengucapkan terimakasih banyak kepada BPJS Ketenagakerjaan, santunan yang diberikan sangat membantu," katanya.