JAKARTA, CEKLISSATU – Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.

Diketahui, Nawawi Pomolango menggantikan Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 ditandatangani Presiden Jokowi mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, sekaligus penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

Baca Juga : Firli Bahuri Dicopot, Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

Dikutip ceklissatu.com dari berbagai sumber, Nawawi Pomolango mulai dikenal publik saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahun 2011 hingga 2013. 

Ketika bertugas di PN Jakarta Pusat, Nawawi Pomolango sering kali mengadili sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK pada saat itu.

Pria kelahiran 1962 pernah menjabat Ketua PN Jakarta Timur pada 2016 sekaligus menjabat sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga : Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri

Nawawi Pomolango merupakan seorang hakim yang mengawali kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah pada 1992.

Dalam karier Nawawi Pomolango sebagai hakim di Pengadilan Negeri, selalu berpindah-pindah atau mutasi dari kota ke kota lain.

Nawawi Pomolango dipindah tugaskan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara pada tahun 1996.

Lima tahun kemudian sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tondano, ia kemudian dimutasi sebagai hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dan pada 2005 dimutasi lagi ke Pengadilan Negeri Makassar.

Nawawi Pomolango dałam menanggani kasus korupsi yang diadili tidaklah main-main.

Nawawi Pomolango pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Tidak hanya itu, Nawawi Pomolango juga pernah menghukum eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor. 

Bahkan pada tahun 2013, Nawawi Pomolango juga pernah mengadili eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang.

Pada tahun 2019, ia terpilih sebagai salah satu Pimpinan KPK baru yang bertugas memimpin KPK periode 2019-2023 sebagai Wakil Ketua KPK.