JAKARTA, CEKLISSATU – Setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri resmi dicopot sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencopotan Firli Bahuri ditengarai untuk mempermudah proses hukum yang tengah dihadapinya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Juga : Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri

Presiden Jokowi juga menandatangani Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam.

Keppres tersebut ditandatangani Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam tadi seusai rangkaian kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat.

Baca Juga : Begini Tanggapan Presiden Jokowi Soal Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," terangnya.

Nawawi Pomolango merupakan salah satu pimpinan aktif KPK. Ditunjuknya Nawawi sebagai ketua KPK sementara memastikan tidak ada kandidat lain dari luar kalangan Pimpinan KPK.

Kandidat terpilih pengganti sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres).

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," tuturnya.

"Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK yang menyebabkan Pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong," demikian petikan Pasal 33A UU Nomor 10 Tahun 2015.

Terkait penentuan kandidat pengganti Firli, kata Ari, disesuaikan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015.