JAKARTA, CEKLISSATU - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) beralasan tak bisa mengecek cemaran Etilon Glikol (EG) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut di obat sirup.

Menurut Kepala BPOM RI, Penny K Lukito bahwa bahan baku pelarut polietilen glikol (PEG) maupun propilen glikol (PG) tidak masuk Indonesia melalui pengawasan pihaknya. 

"Propilen glikol maupun polietilen glikol juga digunakan sebagai bahan tekstil seperti misalnya cat. Karenanya, kedua pelarut tersebut masuk ke Tanah Air dengan pengawasan kategori bahan non pharmaceutical grade, di bawah Kementerian Perdagangan," ucap Penny dalam konferensi pers, Rabu 2 November 2022.

Baca Juga : Akui Banyak yang Harus Diperbaiki, BPOM Salahkan Industri Farmasi

BPOM RI tidak bisa melakukan pengawasan mutu dan keamanannya pada saat masuk Indonesia.

Ke depan, Penny menekankan perlunya peraturan baru terkait pemisahan bahan pelarut polietilen glikol dan propilen glikol khusus pharmaceutical grade. Hal ini yang kemudian menurutnya bisa menutup gap yang berpotensi memicu munculnya 'penjahat' di pengembangan obat.

"Kesengajaan perubahan sumber bahan baku obat oleh industri farmasi lantaran tidak melaporkan pengubahan dan pengujian mandiri bahan baku yang disupply distributor. Padahal, dalam regulasinya, kedua hal t tersebut wajib dilakukan industri farmasi terkait bahan baku yang digunakan," ucap Penny.