JAKARTA, CEKLISSATU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah mengembangkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) agar dapat mendeteksi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Jadi nanti akan berkembang dengan face recognition, bisa menangkap wajah, namanya siapa, alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, nanti bisa terdeteksi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Senin 28 November 2022.

Untuk mengaplikasikan fitur face recognition ke dalam sistem ETLE, Polda Metro Jaya akan menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang database kependudukan. 

Baca Juga : Tak Lagi Tilang Manual, Kamera ETLE Incar Pengendara Nakal

"Kita akan kerja sama dengan Dukcapil," ujar Latif. 

Namun Latif belum bisa memastikan kapan fitur tersebut mulai digunakan pada sistem ETLE di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah meniadakan tilang manual dan sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik menggunakan ETLE. Kebijakan ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.