BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian uang dengan modus ganjal ATM. Terbongkarnya kasus tersebut, berdasarkan CCV yang berada di gerai ATM tersebut.


"Kami mendapatkan bukti CCTV dari ATM yang menggambarkan bagaimana peristiwa itu terjadi,"ungkap Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Iriawan saat menggelar jumpa pers di lingkungan perkantoran Bank yang ada di Jalan Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu 2 November 2022.


"Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersangka, kami juga mendapatkan berbagai macam ATM,"paparnya.


Ia mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengganjal tusuk gigi ditempat ATM tersebut.


"Jadi pada saat korban memasukan kartu ATM, tidak bisa keluar lagi,"katanya.

Baca Juga : Selama 2021-2022, Penipuan Ganjal ATM di Kota Bogor Ada 7 Kasus


Pada saat itulah, kata dia, tersangka yang sudah memantau berpura-pura membantu korban dengan cara memberikan ATM baru sambil memberikan PIN ATM korban. Kemudian tersangka mengambil uang korban usai pergi dari gerai tersebut.


"Sejauh ini sudah ada dua laporan polisi yang dilaporkan dan kita masih akan mengembangkan ke kasus-kasus sejenis yang pernah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota,”kata dia.

“Dasarnya sesuai laporan polisi Nomor 1192 dan 1218, (di mana) lokasinya sama-sama di pom bensin Bukit Cimanggu,” sambung dia.


Dalam menjalankan aksinya, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, pelaku ini diketahui menjalankan aksinya seorang diri.


Dalam melancarkan aksinya, pelaku biasanya, memilih lokasi-lokasi yang sepi atau jarang, sehingga pada saat diganjal ATM-nya tidak langsung termonitor oleh Kantor Pusat Bank 


“Disitu dia menunggu calon pengguna ATM yang akan menggunakan ATM tersebut dan dilaksanakan lah proses penipuan itu, targetnya incar korban perempuan,” ungkap dia.


Adapun atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 362 tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.


“Ancamannya 4 sampai 5 tahun penjara,” ujar AKBP Ferdy.


Sementara itu, pelaku AS mengakui bahwa dalam melancarkan aksinya ia mengincar korban perempuan yang hendak mengambil uang di ATM.


Di mana, saat korban lengah karena tidak bisa memasukan kartu ATM ke mesin, ia datang dengan berpura-pura membantu lalu mengambil ATM milik korban hingga melihat pin yang dimasukan oleh korban.


“Wanita atau perempuan yang bisa dikelabui. Tergantung situasi si korbannya, 15 menit sudah bisa,” kata pelaku.