JAKARTA, CEKLISSATU - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) sering dipanggil BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahliwaris almarhumah HJ. Eno, seorang Kader Dasawisma RT 015, RW 008, Kelurahan Penggilingan, Jakarta Timur.

Jefri Iswanto selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Pulo Gebang, mengatakan almarhumah HJ. Eno baru dua bulan menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak Januari 2022 – Maret 2022 untuk dua program perlindungan, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Santunan JKM diserahkan langsung oleh KepaLa Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Pulo Gebang kepada suami almarhumah H. Kasma bin H. Asan selaku ahliwaris di kediaman almarhumah.

Besarnya santunan Jaminan Kematian (JKM) tersebut dengan rincian biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala 24 bulan Rp12 juta, dan santunan kematian yang dibayarkan sekaligus Rp20 juta.

“Kami turut beduka cita atas meninggalnya almarhumah. Pemberian santunan ini tentu tidak dapat sepadan dengan meninggalnya almarhumah, tetapi semoga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”. Ungkap Jefri.

Jefri menambahkan, membayarkan santunan JKM yang merupakan hak atas menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Ini salah satu upaya negara hadir untuk membantu masyarakat dan semoga santunan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya seperti membuka usaha atau meringankan beban keluarga yang ditinggalkan almarhumah,” jelasnya.

H. Kasma bin H. Asan mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Kelurahan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mendaftarkan istrinya kepada program BPJS Ketenagakerjaan.

Jefri juga mengingatkan kepada pekerja maupun pemberi kerja untuk mendaftarkan diri guna memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK. Dengan demikian, baik pekerja maupun keluarganya, dapat bekerja dengan nyaman dan tenang. Tutup Jefri.