JAKARTA, CEKLISSATUBupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritongan dan empat orang lainnya ditangkap dalam dugaan suap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka kepada Bupati Labuhanbatu tersebut.

Kemudian tiga orang lainnya yang jadi tersangka yaitu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR), dua orang lainnya pihak swasta, masing-masing Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS). 

Baca Juga : Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Maluku Utara: Itu Adalah Risiko Jabatan, Saya Enggak Ngerti

"Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RAR, FS, dan ES; masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di Rutan KPK," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat (12/1/2024).

Nurul Gufron menyebutkan, OTT kepada empat tersangka itu berawal dari laporan masyarakat atas adanya dugaan korupsi oleh penyelenggaran negara. 

Dugaan suap itu, lanjut Gufron, terkait pengondisian pemenangan kontraktor untuk pengerjaan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. 

Penyidik KPK pada Kamis (11/1) menerima informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai dan melalui transfer rekening bank kepada salah satu orang kepercayaan Erik Adtrada Ritonga.

Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Sedangkan tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.