JAKARTA, CEKLISSATU – Kementerian Agama menyampaikan sebanyak 10.992 calon petugas haji sudah dinyatakan lolos seleksi tahap pertama (verifikasi berkas) yang digelar Kanwil Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 23 Desember 2023.

"Petugas haji banjir peminat. Total ada 10.992 peserta yang tercatat lolos verifikasi berkas dan berhak ikut (Computer Assested Test) CAT," ungkap Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.

Anna Hasbie menyebutkan, jumlah tersebut akan terus diseleksi mengingat hanya terdapat 1.471 kuota petugas haji yang tersedia. 

Baca Juga : Kemenag Umumkan Pembukaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Dimulai 9 Januari 2024

Terdiri atas 275 PPIH Arab Saudi (pelaksana akomodasi, transportasi, katering, siskohat, dan pelaksana bimbingan ibadah), 598 ketua kloter, dan 598 pembimbing ibadah kloter. 

Diketahui, para peserta yang lolos tahap pertama tersebut akan ikut seleksi tingkat provinsi. 

Tahap provinsi akan diikuti dua kali lipat dari formasi yang tersedia, jumlahnya mencapai 2.942 orang. 

Di tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023. 

Baca Juga : Skema Cicilan Pelunasan Ongkos Haji 2024 Resmi Dibuka, Ribuan Jemaah Lakukan Pembayaran

Kemudian, hasil seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024.

Peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi diumumkan pada 25 Desember 2023 melalui aplikasi Pusaka SuperApps yang bisa diunduh di Play Store/Google Play (Android) atau App Store (iOS) melalui kantor Kemenag kabupaten/kota/provinsi. 

Proses seleksi dilakukan secara online dan terbuka agar dapat menjaring petugas haji terbaik.  

Anna Hasbie mengatakan, tantangan penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi cukup berat. 

Selain ada tambahan hingga 20.000 kuota, jamaah calon haji yang masuk kategori lanjut usia masih cukup banyak, sekitar 46.000 orang. 

"Calon petugas haji perlu meluruskan niat dan memahami tugas fungsi petugas yang tidak ringan," terangnya. 

Tugas yang diemban para petugas haji sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Pada pasal 1 ayat 9 misalnya, ditegaskan bahwa PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan.

Serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.