JAKARTA, CEKLISSATU Pembukaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jamaah ibadah haji reguler, akan dimulai pada 9 Januari 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (21/12/2023).

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M telah disetujui oleh Pemerintah dan Komisi VIII dengan rata-rata Rp93,4 juta.

Tanggung jawab Bipih yang harus dibayarkan oleh para jamaah haji rata-rata mencapai Rp56,04 juta.

Baca Juga : Skema Cicilan Pelunasan Ongkos Haji 2024 Resmi Dibuka, Ribuan Jemaah Lakukan Pembayaran

"Pelunasan biaya haji tahun ini dapat dilakukan secara dicicil, sebagai upaya untuk mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh para jamaah," ungkap Yaqut Cholil Qoumas.

Walaupun pelunasan belum dibuka, calon peserta haji diberi kemudahan untuk mengangsur pembayaran dengan menabung pada rekening masing-masing.

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," terang Menag.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih dalam proses pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) terkait BPIH, yang akan mengatur Bipih berdasarkan embarkasi keberangkatan. 

Terdapat 14 embarkasi, termasuk Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Menteri Yaqut mengungkapkan bahwa pelunasan Bipih calon haji reguler akan dilaksanakan dalam dua tahap.

Tahap pertama, akan dibuka mulai 9 Januari hingga 7 Februari 2024, sementara tahap kedua berlangsung dari 20 Februari hingga 8 Maret 2024.