CEKLISSATU - Artis sensasional, Nikita Mirzani, mengajukan eksepsi atau keberatan dalam sidang perdana yang dijalani atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Senin 14 November 2022.


Nikita yang didampingi delapan pengacaranya itu tidak terima dengan dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa dan mengatakan dirinya telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.


"Apakah saudara terdakwa tahu dan sudah mengerti dakwaannya seperti apa?" tanya Ketua Majelis Hakim, Dedi Ari Saputra bertanya kepada Nikita Mirzani mengenai dakwaan kepada dirinya saat sidang dimulai.

Baca Juga : Tol Jakarta-Merak Masih Terendam Banjir, Jalan Ditutup


Nikita pun mengaku tidak mengerti mengenai dakwaan yang menimpanya tersebut.


Dalam sidang itu, JPU mendakwa Nikita Mirzani telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.


Dakwaan itu pun mendapatkan respon dari tim kuasa hukum Nikita Mirzani. Pihaknya mengajukan eksepsi atau keberatan akan dakwaan JPU tersebut.


Hingga akhirnya sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada 28 November mendatang.


"Persidangan selanjutnya dilanjutkan 28 November 2022. Untuk jamnya, jadi kita jadwalkan jam 10.00 WIB. Dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa dari kuasa hukum. Dan terdakwa dipersilakan kembali ke tahanan," kata Dedi.


Sebelumnya diketahui, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, sejak Selasa 25 Oktober 2022 atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.


Dalam kasus itu, Dito merasa dirugikan imbas unggahan Instagram Story Nikita Mirzani yang menyebut dirinya seorang penipu.


Berangkat dari itu, Dito pun melaporkan perempuan 36 tahun tersebut. 


Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.