SERANG, CEKLISSATU - Artis Nikita Mirzani berteriak-teriak dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa 25 Oktober 2022.

Awalnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejaksaan Negeri Serang.
Informasi yang dihimpun, Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.

Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak-teriak lalu menangis. Pengacara, polisi, hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengakui sempat ada penolakan terhadap upaya penahanan tersebut. 

"Iya tadi sempat menolak. Cuma kita kan persuasif, manusiawi," ungkap Freddy. 

Baca Juga : Relawan P2TP2A Bujuk Nikita Mirzani Tak Bawa Anak Jika Ditahan

Freddy mengatakan pihaknya akan menahan Nikita selama 20 hari ke depan di Rutan Serang. 

Menurutnya pihaknya menahan Nikita dengan berbagai pertimbangan, seperti memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

"Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Menurut Freddy, jaksa akan melengkapi berkas persidangan Nikita yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara ini dalam waktu 20 hari.

"Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.