JAKARTA, CEKLISSATU - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan fitnah, Senin 5 Desember 2022.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Serang, Dedy Ari Saputra mengatakan, penolakan itu dilakukan atas dasar pertimbangan yang terlebih dulu dilaksanakan.

"Berdasarkan hasil pertimbangan, mengadili, menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa seluruhnya," kata Dedy.

Dengan keputusan itu, Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi pada Senin dan Kami pekan depan.

Baca Juga : Polisi Kembali Ungkap Peredaran Uang Palsu di Bogor, Ini Motifnya

"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," tutur Dedy.

Sebelumnya, Nikita Mirzani, mengajukan eksepsi atau keberatan dalam sidang perdana yang dijalani atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Senin 14 November 2022.

Nikita yang didampingi delapan pengacaranya itu tidak terima dengan dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa dan mengatakan dirinya telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Nikita Mirzani sendiri resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, sejak Selasa 25 Oktober 2022 atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Dalam kasus itu, Dito merasa dirugikan imbas unggahan Instagram Story Nikita Mirzani yang menyebut dirinya seorang penipu.

Berangkat dari itu, Dito pun melaporkan perempuan 36 tahun tersebut. 

Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ERUL