BOGOR, CEKLISSATU - Polresta Bogor Kota kembali mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kota Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan uang palsu senilai Rp450 juta berupa pecahan Rp100 ribuan.

Pelaksana tugas (Plt) Kapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran upal pada 18 November 2022. 

Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Bogor langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi akan adanya transaksi upal di wilayah Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah atau sekitar SPBU Jalan Tentara Pelajar.

"Tersangka ditangkap di sekitar parkiran SPBU Jalan Tentara Pelajar saat akan melakukan transaksi uang palsu ditukarkan dengan uang asli," ucap Ferdy saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin, 5 Desember 2022.

Baca Juga : Polisi Bekuk Komplotan Curamor Asal Banten, 2 Tersangka Bocah Dibawah Umur

Rencananya, upal pecahan 100 ribu rupiah senilai Rp450 juta dari tersangka berinisial U tersebut akan ditukar dengan uang asli senilai Rp50 juta dengan pembelinya berinisial A.

Namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, A berhasil kabur dan dalam pengerjaan polisi. Adapun motif pelaku, lanjut Ferdy, yakni membuat uang palsu untuk ditukarkan dengan uang asli dengan nilai 1 banding 10.

 "Orang yang memesan saudara A pada waktu dilaksanakan penangkapan berhasil melarikan diri, sehingga yang diamankan adalah yang mengedarkan uang palsu (U)," ungkapnya.

Ferdy menambahkan, dari hasil pengembangan terhadap U di kediamannya di wilayah Kabupaten Bogor, petugas mendapati sejumlah alat pendukung untuk mencetak upal. 

"Pada waktu dilaksanakan penggeledahan di rumah pelaku didapatkan barang bukti untuk mendukung pemalsuan uang pecahan 100 ribu rupiah, antara lain kertas untuk mencetak uang, printer dan komputer," jelasnya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus peredaran upal di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, termasuk keterkaitan dengan kasus upal dengan empat tersangka yang sebelumnya ditangkap jajaran Polsek Bogor Timur. 

"Kami akan kembangkan ke TKP (tempat kejadian perkara) lainnya, termasuk barangkali ada kaitan dengan pelaku pemalsuan uang yang baru-baru diamankan Polsek Bogor Timur," ujarnya.

U kini disangkakan telah melanggar Pasal 26 joncto Pasal 36 UU 7/2011 tentang Mata Uang, dan Pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Negara dan Mata Uang Kertas Bank. "Ancaman hukuman dari pasal-pasal yang disangkakan maksimal 15 tahun penjara," katanya.