JAKARTA,CEKLISSATU - Badan Imigrasi Jepang mengumumkan bahwa warga asing yang telah mengungsi dari daerah konflik seperti Ukraina akan memenuhi syarat untuk mendapatkan status tinggal jangka panjang dengan visa kerja berdasarkan perubahan hukum imigrasi yang akan berlaku mulai 1 Desember 2023.

Sistem baru ini dirancang untuk memberikan persetujuan tinggal kepada individu dari zona konflik yang tidak memenuhi persyaratan status pengungsi sesuai dengan Konvensi PBB tentang Pengungsi tahun 1951. 

Konvensi ini mendefinisikan pengungsi sebagai seseorang yang tidak dapat atau tidak mau kembali ke negara asal mereka karena alasan ketakutan akan penganiayaan berdasarkan ras, agama, kebangsaan, kelompok sosial, atau opini politik yang beralasan.

Meskipun Jepang adalah salah satu negara yang menandatangani konvensi ini, kriteria pengungsi seperti yang didefinisikan dalam konvensi tersebut tidak memenuhi pengungsi Ukraina dan mereka yang serupa dengannya.

Hingga 20 September, tercatat ada 2.091 pengungsi Ukraina di Jepang, di mana sebanyak 1.931 di antaranya memiliki visa "kegiatan yang ditentukan" yang berlaku selama satu tahun, menurut Kantor Layanan Imigrasi Jepang.

Keputusan tentang izin tinggal bagi para pengungsi ini di Jepang akan bergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.